SIDIKALANG.PW_Tak pandang bulu, kembali lagi Satreskoba Polres Dairi meringkus seorang pemuda pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram.
Terduga pelaku berinisial AMS (27) , warga Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, diringkus petugas dikediamannya.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar. Terduga pelaku kami ringkus saat berada di kediamannya, ” ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Dikatakannya, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya salah seorang yang menguasai narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap terduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan, ” sebutnya.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapati narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram yang disimpan di dalam saku tas milik terduga pelaku.
Atas perbuatannya, saat ini AMS (27) beserta barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Dairi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mula